Sabtu, 19 Oktober 2013

Tanda Ittiba’ (1) : Mengagungkan Nash-Nash Syar’iyah

Tanda dan bukti ittiba’ yang paling nampak adalah mengagungkan nash-nash agama yang telah tetap. Yaitu dengan menghormati, memuliakan, mendahulukannya, tidak meninggalkannya, meyakini bahwa petunjuk hanya ada padanya tidak pada selainnya, mempelajari, memahami, memperhatikan, mengamalkannya, berhukum kepadanya dan tidak menentangnya. Dan ini adalah petunjuk tokoh-tokoh panutan dan imam-imam di dalam ittiba’, yaitu para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang setelah mereka.
Abdullah bin Mughaffal pernah melihat seorang sahabatnya melempar kerikil dengan jarinya. Lalu dia berkata kepadanya, “Jangan kau lakukan itu. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melempar kerikil dengan jari dan beliau membencinya.” Kemudian setelah itu dia melihatnya melakukan lagi. Lalu Abdullah berkata kepadanya, “Bukankah telah kusampaikan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang perbuatan ini? Kemudian aku lihat engkau melakukannya lagi? Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya”.1
Khirasy bin Jubair berkata, “Aku melihat seorang pemuda di masjid melempar kerikil dengan jarinya. Lalu ada seorang tua berkata kepadanya, “Jangan kau lempar kerikil dengan jari, karena aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang perbuatan itu.” Kemudian pemuda itu lalai dan menyangka bahwa orang tua tadi tidak memperhatikannya, lalu dia melempar kerikil dengan jarinya lagi. Maka orang tua itupun berkata kepadanya, “Aku sampaikan kepadamu bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang perbuatan itu, kemudian engkau melakukannya. Demi Allah, aku tidak akan menghadiri jenazahmu, aku tidak akan menjengukmu jika engkau sakit dan aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya”.2
Ibnu Umar radhiallahu’anhu menyampaikan hadits bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
(( إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها ))
Jika salah seorang dari kalian dimintai izin oleh istrinya untuk pergi ke masjid maka janganlah dilarang”.
Lalu salah seorang anaknya berkata, “Kalau demikian, demi Allah aku akan melarangnya.” Maka Ibnu Umar menghadap kepadanya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah ia berikan kepada seorangpun sebelumnya. Kemudian dia berkata, “Aku sampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tapi engkau berkata, kalau demikian demi Allah aku akan melarangnya?!”3
Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengharamkan apa saja yang ada di antara kedua batunya. Seorang perawi berkata, maksud beliau adalah kota Madinah. Beliau (Abu Hurairah) berkata, maka seandainya aku mendapati seekor rusa yang diam, aku tidak akan mengagetkannya”.4
Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang pertukaran dua dirham dengan satu dirham. Lalu ada seseorang yang berkata, “Menurutku, ini tidak mengapa asalkan kontan.” Maka Ubadah berkata, “Aku katakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, sedangkan engkau katakan, menurutku tidak mengapa. Demi Allah, engkau dan aku tidak akan dinaungi oleh satu atap”.5
Dari Ibnu Abbas Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan tamattu*). Lalu Urwah bin Zubair berkata, Abu Bakar dan Umar melarang dari mut’ah (yakni tamattu’ dalam haji –pen). Maka Ibnu Abbas berkata, “Aku melihat mereka akan binasa. Aku berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, tetapi mereka berkata Abu Bakar dan Umar melarangnya”.6
Ibnu Sirin menyampaikan satu hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang lalu orang itu berkata, “Fulan dan fulan berkata begini”. Maka Ibnu Sirin berkata, “Aku sampaikan kepadamu hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun engkau malah berkata fulan dan fulan berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya”.7
Imam Asy-Syafi’i berkata kepada seseorang, “Apa saja yang mereka sampaikan kepadamu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka ambillah. Akan tetapi, apa saja yang mereka katakan dengan pendapat mereka saja, maka buanglah di tempat pembuangan kotoran”.8
Catatan Kaki
1 Shahih Muslim no. 1954, Sunan Ad-Darimi (1/124) no. 446 dan ini lafazh darinya.
2 Sunan Ad-Darimi (1/127) no. 438.
3 Sunan Ad-Darimi (1/124) no. 448.
4 Shahih al-Bukhari no. 9944.
5 Sunan Ad-Darimi (1/129) no. 443.
*)*) [Istilah tamattu’ dalam hadits tentang haji mengandung dua kemungkinan makna, makna khusus dan umum. Tamattu’ secara khusus – sebagaimana istilah ahli fiqih – adalah melakukan ihram untuk umrah di bulan haji kemudian tahallul dan diteruskan dengan ihram untuk haji. Adapun secara umum mencakup istilah tamattu’ secara khusus tersebut dan juga qiran, yaitu menggabungkan ibadah haji dengan umrah. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Baqarah ayat 196 –pen.]
6 Jami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (2/1210) no. 2381.
7 Ad-Darimi (1/124) no. 247.
8 Ad-Darimi (1/72) no. 204.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar