Minggu, 05 Mei 2013

Shalat Sunnah Fajar

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (08-09)/Tahun VIII)

Pertanyaan : Apakah shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh sama dengan shalat sunnah fajar?
Dari: Mohammad Dedi Kec. Cipocok Jaya, Kab. Serang, Banten

Jawaban : Ya, sama. Rawatib adalah bentuk jama’ dari ratibah. Artinya, tetap, terus-menerus. Qabliyah, artinya sebelum. Shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh, merupakan istilah para ulama. Artinya, shalat sunnah yang tetap yang dilakukan sebelum Subuh. Karena shalat ini dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah adzan Subuh dan sebelum iqamat Subuh, maka dinamakan shalat sunnah fajar. Tidak ada perbedaan antara keduanya. Namun di dalam hadits-hadits, shalat ini disebut dengan rak’atal fajr (dua raka’at waktu fajar, sebelum Subuh), sebagaimana disebutkan hadits-hadits di bawah ini: 

‘Aisyah radhiyallâhu'anha berkata:
 hadist

Tidaklah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjaga sesuatu dari shalat-shalat sunnah lebih daripada penjagaan Beliau terhadap rak’atal fajr (dua raka’at waktu fajar). (HR Bukhari, no. 1163)


Dari ‘Aisyah, dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Beliau bersabda:
  رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْـــرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Rak’atal fajr (dua raka’at waktu fajar), lebih baik daripada dunia dan segala yang ada padanya”.
(HR Muslim, no. 725)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar