Tampilkan postingan dengan label Darah Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darah Wanita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 April 2014

Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan shalat?

Tanya: Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan shalat?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan:

Pertama: Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya).

Kedua: Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan shalat di saat berhentinya darah. Namun di saat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan shalat. Ia harus mengqadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada qadha.

Ketiga: Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak shalat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan shalat.

Keempat: Darahnya keluar sampai lewat 40 hari.

Dalam hal ini ada dua gambaran:
1. Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya, yang berarti ia haid setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidnya, baru bersuci.
2. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan shalat walaupun darahnya masih keluar.

Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluarnya lebih dari 40 hari berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu ia meninggalkan puasa yang berarti harus dia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara shalat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya.

Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas tapi darah istihadhah.

Wallahu a’lam.”

Sumber: http://asysyariah.com/lama-waktu-nifas/

Batas Maksimal Waktu Nifas

Pertanyaan:
Assalamua’laikum.
Afwan Ustadz, batas waktu nifas berapa hari? Karena di hari ke 40 masih keluar. Apabila sudah tidak keluar darah nifas kurang dari 40 hari bolehkah mandi hadats?
Dari: Ummu Muthiah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini,
Batas maksimal nifas adalah 40 hari. Ini pendapat mayoritas ulama. Menurut pendapat ini, jika ada darah yang keluar lebih dari 40 hari maka dihukumi sebagai darah istihadhah, kecuali jika waktu keluarnya itu bersamaan dengan masa datangnya haid yang menjadi kebiasaan sebelumnya. Di antara ulama yang berpegang dengan pendapat ini adalah Imam Abu hanifah, Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur dari beliau, dan disebutkan oleh at-Tirmidzi, ini merupakan pendapat Sufyan, Ibnu Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, dan mayoritas ulama.
Batas maksimal 60 hari. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafii, dan Imam Ahmad, menurut salah satu riwayat.
Antara 40 sampai 50 hari. Jika lebih dari 50 hari, maka statusnya istihadhah. Ini adalah pendapat Hasan al-Bashri.
Dan masih ada beberapa pendapat lainnya yang menjadi hasil ijtihad para ulama, yang tidak ditopang oleh dalil yang shahih (Fatwa Islam, no. 10488).
Insya Allah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menegaskan bahwa batas maksimal wanita haid adalah 40 hari. Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah,
a. Keterangan Ibnu Abbas,
تمسك النفساء عن الصلاة أربعين يوما
Wanita nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.” (HR. Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa, 112)
b. Keterangan Ummu Salamah,
كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوماً
“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
وليس في مسألة أكثر النفاس موضع للاتباع والتقليد إلا من قال بالأربعين فإنهم أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم ولا مخالف لهم منهم وسائر الأقوال جاءت عن غيرهم ولا يجوز عندنا الخلاف عليهم بغيرهم لأن إجماع الصحابة حجة على من بعدهم
“Dalam masalah batas maksimal nifas, tidak ada pendapat yang layak untuk diikuti sepenuhnya selain ulama yang berpendapat batas maksimalnya 40 hari, yaitu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada sahabat lain yang menyelisihi mereka. Sedangkan pendapat yang lain, berasal dari selain sahabat.
Sementara kita tidak boleh menyelisihi pendapat mereka dengan berdalih pendapat selain sahabat. Karena ijma sahabat adalah dalil yang wajib dipegangi generasi setelahnya (al-Istidzkar, 1:355).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/batas-maksimal-waktu-nifas/