Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Oktober 2013

Tanda Ittiba’ (2) : Takut Terhadap Penyimpangan Dan Istidraj

Di antara tanda-tanda dan bukti-bukti ittiba’ yang paling nampak adalah rasa takut seorang hamba dari penyimpangan dan dosa-dosanya. Dan rasa takutnya dari istidraj (diberikan kenikmatan-kenikmatan sehingga tetap di dalam kesesatannya –pen) dan ketidak-kokohan dirinya di atas kebenaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallahu’alaihi Wasallam. Tanda-tanda ini telah nampak jelas dan gamblang pada diri para sahabat dan tabi’in rahimahumullah.

Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu menggambarkan keadaan ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya keadaan seorang mukmin ketika melihat dosa-dosanya, sebagaimana keadaan dia ketika duduk di bawah suatu gunung. Dia khawatir gunung itu akan runtuh menimpanya. Sedangkan orang yang fajir melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya. Dia mengusirnya begitu saja”.1

Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Seorang yang beriman melaksanakan ketaatan-ketaatan dalam keadaan takut dan khawatir. Sedangkan orang yang fajir melakukan maksiat-maksiat dengan perasaan aman”.2

Imam Bukhari berkata, Ibrahim At-Taimi berkata, “Tidaklah aku membandingkan perkataanku terhadap perbuatanku melainkan aku merasa takut kalau-kalau aku adalah seorang pendusta.” Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aku mendapati tiga puluh sahabat Nabi Shallahu’alaihi Wasallam, semuanya mengkhawatirkan dirinya terkena sifat nifaq. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan bahwa dia memiliki keimanan Jibril dan Mikail.” Disebutkan dari Al-Hasan, “Tidak ada yang takut kepada-Nya kecuali orang yang beriman, dan tidak merasa aman dari-Nya kecuali orang munafiq”.3

Bahkan Abu Bakar Ash-Shiddiq – manusia yang paling utama dari umat ini setelah Nabinya – berkata, “Tidaklah aku tinggalkan sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah Shallahu’alaihi Wasallam melainkan aku juga mengamalkannya. Sungguh aku takut menyimpang jika aku meninggalkan sesuatu dari perintah beliau”.
Ibnu Bath-thah memberikan komentar terhadap perkataan Ash-Shiddiq ini dengan mengatakan, “Inilah Ash-Shiddiq al-Akbar – wahai saudaraku – beliau takut dirinya menyimpang jika menyelisihi sesuatu dari perintah Nabinya Shallahu’alaihi Wasallam. Maka apa jadinya suatu zaman yang manusianya menghina Nabi mereka dan perintah-perintahnya, berbangga dengan menyelisihinya dan mencela sunnahnya?! Kita memohon kepada Allah perlindungan dari ketergelinciran dan keselamatan dari buruknya amal”.4

Catatan Kaki
1 Shahih al-Bukhari no. 6308.
2 Tafsir Ibnu Katsir (2/235).
3 Al-Bukhari dengan Al-Fath (1/135).
4 Lihat perkataan Ash-Shiddiq di dalam Shahih Al-Bukhari no. 3093, dan komentar Ibnu Bath-thah di dalam al-Ibanah al-Kubra (1/245, 246).
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

Hikmah yang saya petik:
1. Ittiba' yang benar ditunjukkan dengan semakin bertaqwanya seorang hamba.
2. Ketaatan yang kita lakukan harus diiringi dengan khouf (rasa takut) dan roja' (penuh harap).
3. Para sahabat memberikan contoh yang sangat luar biasa dalam menjaga ketaqwaannya, hal ini ditunjukkan dari ucapan Ibnu Abi Mulaikah: “Aku mendapati tiga puluh sahabat Nabi Shallahu’alaihi Wasallam, semuanya mengkhawatirkan dirinya terkena sifat nifaq. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan bahwa dia memiliki keimanan Jibril dan Mikail.”
4. Mencukupkan diri dengan apa yang Rosululloh lakukan adalah sebaik-baik ittiba' meskipun banyak orang yang menganggap baik amal ini dan itu.

Tanda Ittiba’ (1) : Mengagungkan Nash-Nash Syar’iyah

Tanda dan bukti ittiba’ yang paling nampak adalah mengagungkan nash-nash agama yang telah tetap. Yaitu dengan menghormati, memuliakan, mendahulukannya, tidak meninggalkannya, meyakini bahwa petunjuk hanya ada padanya tidak pada selainnya, mempelajari, memahami, memperhatikan, mengamalkannya, berhukum kepadanya dan tidak menentangnya. Dan ini adalah petunjuk tokoh-tokoh panutan dan imam-imam di dalam ittiba’, yaitu para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang setelah mereka.
Abdullah bin Mughaffal pernah melihat seorang sahabatnya melempar kerikil dengan jarinya. Lalu dia berkata kepadanya, “Jangan kau lakukan itu. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melempar kerikil dengan jari dan beliau membencinya.” Kemudian setelah itu dia melihatnya melakukan lagi. Lalu Abdullah berkata kepadanya, “Bukankah telah kusampaikan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang perbuatan ini? Kemudian aku lihat engkau melakukannya lagi? Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya”.1
Khirasy bin Jubair berkata, “Aku melihat seorang pemuda di masjid melempar kerikil dengan jarinya. Lalu ada seorang tua berkata kepadanya, “Jangan kau lempar kerikil dengan jari, karena aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang perbuatan itu.” Kemudian pemuda itu lalai dan menyangka bahwa orang tua tadi tidak memperhatikannya, lalu dia melempar kerikil dengan jarinya lagi. Maka orang tua itupun berkata kepadanya, “Aku sampaikan kepadamu bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang perbuatan itu, kemudian engkau melakukannya. Demi Allah, aku tidak akan menghadiri jenazahmu, aku tidak akan menjengukmu jika engkau sakit dan aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya”.2
Ibnu Umar radhiallahu’anhu menyampaikan hadits bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
(( إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها ))
Jika salah seorang dari kalian dimintai izin oleh istrinya untuk pergi ke masjid maka janganlah dilarang”.
Lalu salah seorang anaknya berkata, “Kalau demikian, demi Allah aku akan melarangnya.” Maka Ibnu Umar menghadap kepadanya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah ia berikan kepada seorangpun sebelumnya. Kemudian dia berkata, “Aku sampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tapi engkau berkata, kalau demikian demi Allah aku akan melarangnya?!”3
Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengharamkan apa saja yang ada di antara kedua batunya. Seorang perawi berkata, maksud beliau adalah kota Madinah. Beliau (Abu Hurairah) berkata, maka seandainya aku mendapati seekor rusa yang diam, aku tidak akan mengagetkannya”.4
Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang pertukaran dua dirham dengan satu dirham. Lalu ada seseorang yang berkata, “Menurutku, ini tidak mengapa asalkan kontan.” Maka Ubadah berkata, “Aku katakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, sedangkan engkau katakan, menurutku tidak mengapa. Demi Allah, engkau dan aku tidak akan dinaungi oleh satu atap”.5
Dari Ibnu Abbas Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan tamattu*). Lalu Urwah bin Zubair berkata, Abu Bakar dan Umar melarang dari mut’ah (yakni tamattu’ dalam haji –pen). Maka Ibnu Abbas berkata, “Aku melihat mereka akan binasa. Aku berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, tetapi mereka berkata Abu Bakar dan Umar melarangnya”.6
Ibnu Sirin menyampaikan satu hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang lalu orang itu berkata, “Fulan dan fulan berkata begini”. Maka Ibnu Sirin berkata, “Aku sampaikan kepadamu hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun engkau malah berkata fulan dan fulan berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya”.7
Imam Asy-Syafi’i berkata kepada seseorang, “Apa saja yang mereka sampaikan kepadamu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka ambillah. Akan tetapi, apa saja yang mereka katakan dengan pendapat mereka saja, maka buanglah di tempat pembuangan kotoran”.8
Catatan Kaki
1 Shahih Muslim no. 1954, Sunan Ad-Darimi (1/124) no. 446 dan ini lafazh darinya.
2 Sunan Ad-Darimi (1/127) no. 438.
3 Sunan Ad-Darimi (1/124) no. 448.
4 Shahih al-Bukhari no. 9944.
5 Sunan Ad-Darimi (1/129) no. 443.
*)*) [Istilah tamattu’ dalam hadits tentang haji mengandung dua kemungkinan makna, makna khusus dan umum. Tamattu’ secara khusus – sebagaimana istilah ahli fiqih – adalah melakukan ihram untuk umrah di bulan haji kemudian tahallul dan diteruskan dengan ihram untuk haji. Adapun secara umum mencakup istilah tamattu’ secara khusus tersebut dan juga qiran, yaitu menggabungkan ibadah haji dengan umrah. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Baqarah ayat 196 –pen.]
6 Jami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (2/1210) no. 2381.
7 Ad-Darimi (1/124) no. 247.
8 Ad-Darimi (1/72) no. 204.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id