Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

Amalan-Amalan di Bulan Ramadhan

Kehadiran bulan suci Ramadhan menjadi sebuah hadiah yang indah bagi kita, karena padanya kebaikan bernilai lebih serta berlipat ganda, dan terdapat padanya amalan-amalan yang tidak terdapat pada bulan lainnya.

Saudaraku, bulan Ramadhan yang hanya berlalu satu tahun sekali, merupakan jarak waktu yang membawa kita pada suatu keadaan, dimana kita terkadang agak terlupakan dengan amalan-amalan di tahun sebelumnya. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mengingatnya kembali.
1. Puasa
Amalan yang pertama dan paling utama di bulan Ramadhan adalah melaksanakan puasa yang merupakan rukun Islam yang keempat. Semua kita mengetahui tentang hal itu, tapi yang perlu kita ingat bahwa puasa setiap orang dari kita berbeda nilai dan pahalanya di sisi Allah Ta’ala.     Oleh karena itu, mari kita berpuasa bukan sekedar untuk melepaskan kewajiban, tapi kita melaksanakannya dengan penuh keimanan dan mengharap balasan Allah. Kita merasa senang dengan puasa dan bukan merasa terbebani. Kita melaksanakan kewajiban dan sunnah-sunnahnya serta meninggalkan larangan dan hal-hal yang mengurangi nilainya, sehingga kita menjadi bagian dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan setiap anak Adam dilipat gandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman : ‘Kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku. Aku yang membalasnya (tanpa batasan tadi). Ia (orang yang berpuasa-red) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku”. (HR. Muslim)
2. Shalat Malam (Tarawih)
Shalat malam adalah shalat sunnah yang sangat besar pahalanya baik dikerjakan di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun shalat malam di bulan Ramadhan yang kita kenal dengan shalat Tarawih memiliki keutamaan lebih daripada di selain bulan Ramadhan. Maka hendaklah kita berlomba-lomba untuk melakukannya. Suasana Ramadhan dan balasan pahala yang besar memberikan kepada kita semangat yang lebih untuk melaksanakannya. Dan semoga apa yang kita lakukan di bulan Ramadhan menjadi latihan bagi kita untuk membiasakan diri setelah Ramadhan berlalu.
Diantara pahala yang besar dari shalat Tarawih adalah diampuni dosa yang telah lalu, -semoga kita menjadi bagian darinya-, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun ‘alaih)
3. Membaca dan Tadabbur Al Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an. Pada bulan Ramadhan, Al Qur’an diturunkan. Allah Ta’ala berfirman, “Bulan Ramadhan, bulan yang diturunkan di dalamnya Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah : 185)
Pada bulan Ramadhan, Jibril ‘alahis salam menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersama membaca dan mengulangi bacaan Al Qur’an. Di bulan Ramadhan, para Shahabat dan salafus shalih berlomba-lomba mengkhatamkan Al Qur’an, baik dalam bacaan shalat ataupun bacaan di luar shalat.
Al Qur’an adalah kitab petunjuk. Dan agar kita bisa mengambil petunjuk darinya, maka kita harus memahami arti dan maknanya. Membaca Al Qur’an adalah amalan yang luar besar nilainya. Tapi mentaddaburi dan memahami maknanya, kemudian mengambil petunjuk hidup darinya, itulah tujuan Al Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadhan bulan membaca dan mentaddaburi Al Qur’an.
4. Sedekah
Amalan ibadah bulan Ramadhan tidak hanya yang berhubungan langsung dengan Allah Ta’ala, tapi juga terdapat amalan yang memberikan efek kebaikan langsung kepada orang lain, salah satunya adalah sedekah. Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan kedermawaan beliau akan bertambah pada bulan Ramadhan ketika bertemu dengan Jibril. Beliau bertemu dengan Jibril setiap malam Ramadhan untuk mempelajari Al-Qur’an, dan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dari hembusan angin (yakni sangat mudah mengeluarkan sedekah).” (HR. Bukhari)
Sedekah di bulan Ramadhan bisa kita lakukan dengan mengeluarkan sedekah seperti biasanya, dan kita akan mendapatkan nilai lebih jika sedekah itu dilakukan dengan memberi makanan berbuka, karena kita mendapatkan pahala sedekah dan pahala memberi makan orang berbuka puasa.
4. I’tikaf
I’tikaf dilakukan dengan menetap di masjid selama waktu i’tikaf, baik itu siang ataupun malam hari, dan tidak keluar dari masjid kecuali untuk memenuhi kebutuhan yang darurat, seperti makan dan buang air.
Seorang yang beri’tikaf menyibukkan dirinya hanya dengan ibadah, berdzikir, membaca Al Qur’an, memperbanyak shalat, dan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Ia meninggalkan pekerjaan yang melalaikan dan amalan yang sia-sia sehingga waktu ia beri’tikaf benar-benar menjadi waktu yang ia khususkan untuk mendekat dirinya kepada Allah Ta’ala. I’tikah merupakan kebiasaan dan keteladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf selama sepuluh hari setiap bulan Ramadhan, dan beri’tikaf selama dua puluh hari pada tahun beliau wafat”. (HR. Bukhari) 5. Menghidupkan Malam Lailatul Qadar
Dengan kasih sayang dan rahmat-Nya, Allah Ta’ala menghadiakan kita satu malam yang istimewa di bulan Ramadhan, malam yang barangsiapa menghidupkannya, akan diampuni dosanya yang telah lalu (HR. Bukhari). Bahkan mendapat pahala yang berlipat ganda yang lebih baik dari amalan seribu bulan. Pahala seperti ini hanya ada pada malam itu. Allah Ta’ala berfirman tentangnya (yang artinya), “Malam Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar : 3).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghidupkan malam laitul qadar dan menganjurkan umatnya untuk menghidupkannya. Oleh karena itu, mari kita berlomba-lomba untuk menghidupkan malam laitul qadar dengan memperbanyak amalan-amalan ibadah padanya.
Malam itu adalah salah satu dari malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan pada malam ke-27, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kuat tentangnya, tanpa memastikannya sebagai malam lailatul qadar.
6. Umrah di Bulan Ramadhan
Setiap hati pasti rindu untuk datang ke Masjidil Haram untuk thawaf mengelilingi Ka’bah, shalat di hadapannya bersama jutaan kaum muslimin lainnya. Ibadah umrah dapat dilakukan sepanjang tahun. Namun umrah di bulan Ramadhan memiliki nilai pahala yang lebih tinggi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah di bulan Ramadhan (pahalanya) menyerupai haji” (HR. Tirmidzi)
Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan bagi kita untuk melaksanakan umrah di bulan Ramadhan dan memberi taufik dan inayah-Nya kepada kita agar dapat menghidupkan bulan Ramadhan dengan amal-amal kebaikan. Amiin.
Penulis : Ustadz Sanusin Muhammad, M.A (Alumni S2 Universitas Islam Madinah Jurusan Tarbiyah)
Sumber: www.buletin.muslim.or.id

Sabtu, 22 Juni 2013

Syarat Wajib Puasa

Sebentar lagi insya Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan di mana kaum muslimin akan menjalani puasa yang wajib ketika itu. Tentu saja sebelum memasukinya ada persiapan ilmu yang harus kita miliki. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,

مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Jadi biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, dasarilah dan awalilah puasa tersebut dengan ilmu.
Kali ini Muslim.Or.Id akan mengangkat pembahasan puasa dari kitab fikih Syafi’i yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib, disebut pula Ghoyatul Ikhtishor, atau ada pula yang menyebut Mukhtashor Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan ulama lainnya.
Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan:
Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.

Pengertian Puasa

Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,
فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:

إمساك مخصوص من شخص مخصوص في وقت مخصوص بشرائط

“Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).

Dalil Kewajiban Puasa

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.
Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Al Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qur’an pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.
Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,

أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »

Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).
Bahkan ada dukungan ijma’ (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan (Lihat At Tadzhib, hal. 108 dan Kifayatul Akhyar, hal. 248).

1- Syarat wajib puasa: islam

Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).

2- Syarat wajib puasa: baligh

Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
  1. ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
  2. tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).

3- Syarat wajib puasa: berakal

Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa

Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404.
Mengenai apa yang jadi kewajiban orang-orang yang tidak mampu ketika tidak puasa, insya Allah akan dikaji oleh Abu Syuja’ dalam bahasan-bahasan selanjutnya.
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:
  1. Mukhtashor Abi Syuja’, Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  2. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.
  3. Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.
  4. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor,  Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
  5. Fathul Qorib (Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Syamsuddin Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, 1432 H.
  6. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
  7. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyah Kuwait.
Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di Kamis pagi, 4 Sya’ban 1434 H
Artikel Muslim.Or.Id


Hari Dilarang Puasa

Selanjutnya dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib menyebutkan mengenai hari-hari yang dilarang puasa.
Disebutkan oleh Abu Syuja’ rahimahullah:
Diharamkan berpuasa pada 5 hari: (1, 2) dua hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha); (3, 4, 5) hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Dimakruhkan berpuasa pada hari meragukan (yaumusy syakk) kecuali jika berpapasan dengan kebiasaan puasanya atau bersambung dengan hari sebelumnya.

Puasa pada Hari ‘Ied: Idul Fithri dan Idul Adha

Larangan berpuasa pada hari tersebut berdasarkan hadits berikut,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul ‘Adha. (HR. Muslim no. 1138).
Jika dikatakan dilarang, berarti tidak sah menjalani puasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, bahkan inilah yang disepakati (adanya ijma’) dari para ulama. Jadi diharamkan berpuasa pada kedua hari tersebut dan yang melakukannya dinilai berdosa. Karena ibadahnya sendiri termasuk maksiat. Contohnya yang menjalani puasa sunnah, atau puasa wajib seperti puasa nadzar, maka tidak teranggap puasanya atau nadzarnya. Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 253.

Puasa pada Hari Tasyrik

Berpuasa pada tiga hari tersebut karena ada larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini,
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ »
“Dari Nubaisyah Al Hudzalli, ia bersabda bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari tasyrik adalah hari makan dan minum” (HR. Muslim no. 1141).
Menurut qoul qodim (pendapat terdahulu) dari Imam Syafi’i masih boleh berpuasa pada tiga hari tasyrik bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih. Sedangkan qoul jadiid (pendapat terbaru), berpuasa pada hari tasyrik tetap terlarang. Jika kita memilih qoul qodim (pendapat terdahulu), itu bukan berarti kita membolehkan untuk orang selain haji tamattu’ untuk puasa saat itu. Bahkan berpuasa saat itu dihukumi haram. Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 253.

Puasa pada Hari Syakk (Meragukan)

Yang dimaksud hari meragukan adalah tanggal 30 Sya’ban. Abu Syuja’ lebih memilih pendapat makruh bagi yang berpuasa di hari meragukan. Namun yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i, larangan dari berpuasa pada hari syakk adalah larangan haram. ‘Ammar bin Yasir pernah berkata,
من صام يوم الشك فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه و سلم
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari meragukan, maka ia telah mendurhakai Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim, juga diriwayatkan oleh Bukhari tanpa sanad).
Kecuali orang yang punya kebiasaan berpuasa, yaitu bertepatan dengan hari puasa Daudnya (sehari puasa, sehari tidak) atau puasa Senin Kamis, maka ia masih boleh melakukan sunnah tersebut. Lihat Al Iqna’, 1: 413.
Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:
  1. Mukhtashor Abi Syuja’, Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  2. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.
  3. Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.
  4. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor,  Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  5. Al Fiqhu Al Manhaji,  Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1431 H.
Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, Jum’at malam, 13 Sya’ban 1434 H
Artikel Muslim.Or.Id