Selasa, 14 Januari 2014

Hukum Perdagangan Burung

Assalamu’alaikum pembaca Menara Masjid yang dimuliakan Alloh..

Setelah beberapa waktu lalu admin mem-posting hukum memelihara burung, maka pada kesempatan kali ini admin akan mem-posting hukum jual-beli burung. Semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan pembaca sekalian.. Barokallohu fiikum.. selamat membaca



Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah wal  Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bermaksud untuk menanyakan kepada Anda hukum syari'at tentang perdangan atau pemilikan hewan-hewan karena hobi atau karena dimaksudkan sebagai hiasan. Sebagaimana contohnya sebagai berikut :
1). Burung-burung hiasan , seperti beo dan burung-burung berhulu warna-warni
2). Binatang melata seperti ular dan kadal
3). Binatang buas, seperti ; serigala, singan rubah dan lain-lain

Dimana hewan-hewan tersebut dipelihara karena bentuknya yang bagus atau karena kelangkaannya. Dan perlu diketahui, semua hewan-hewan tersebut berharga sangat mahal dan dikurung. Perdagangan seperti ini sangat menguntungkan sekali.

Jawaban.
Pertama : Jual beli burung hiasan, seperti burung beo dan burung-burang warna warni serta burung kicauan karena suaranya adalah boleh, sebab memandangnya dan mendengar suaranya merupakan suatu yang mubah. Dan tidak ada dalil syari'at yang mengharamkan perdagangan atau memilikinya. Bahkan ada riwayat yang justru membolehkan pengurungannya jika diberikan makan, minum , serta diperlakukan secara lazim.

Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan hadits Anas, dia bercerita : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu 'Umair (dia (perawi) berkata : Saya kira, anak baru disapih). Beliau datang, lalu memanggil : 'Wahai Abu 'Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya". Nughair adalah nama sejenis burung.

Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : "Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung. Juga membolehkan kedua orang tuanya membiarkan anaknya bermain dengan permainan yang dibolehkan. Serta membolehkan pembelanjaan untuk membeli permainan anak kecil yang dibolehkan. Juga membolehkan pengurungan burung di dalam sangkar dan lain-lainnya, dan pemotongan bulu sayap burung,dimana keadaan burung Abu 'Umair tidak lepas dari salah satu dari keduanya. Apapun kenyataannya maka hukumnya sesuai dengan keadaan tersebut. Demikian juga dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya, karena dia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak juga membiarkannya makan serangga tanah"[1]

Jika yang demikian itu diperbolehkan pada kucing, maka dibolehkan juga pada burung dan yang sebangsanya.

Sebagian ulama ada yang berpendapat makruhnya pengekangan hewan-hewan itu untuk dilatih, dan sebagian melarangnya. Mereka mengatakan, bahwa mendengarkan suaranya dan menikmati pemandangannya bukan menjadi kebutuhan seseorang, bahkan hal itu merupakan kesombongan, kejahatan, kehidupan yang keras dan juga kebodohan. Sebab, hewan itu ingin bersuara keras dan orang tersebut sepertinya tidak suka burung itu terbang bebas di udara. Sebagaimana yang disebutkan di dalam buku Al-Furuu' Wa Tashbihuhu, karya Al-Mardawi, IV/9, serta Al-Inshaaf, IV/275.

Kedua : Di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang diperjualbelikan itu terdapat manfaat tanpa dibutuhkan, sedangkan ular sama sekali tidak memberi manfaat, bahkan malah membawa bahaya, sehingga tidak boleh dijual dan juga dibeli. Demikian halnya dengan kadal yang tidak memberi manfaat, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.


Ketiga : Tidak diperbolehkan menjual binatang buas, baik itu serigala, singa, maupun rubah, dan lain-lain dari setiap binatang buas yang bertaring, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam malarang hal tersebut. Dan yang demikian itu menghambur-hamburkan uang. Sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah melarang hal itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18807, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_______
Footnote.
[1]. Diriwayatkan oleh Ahmad I/261,269,286,317,424,457,467,479,501,507,519. Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya IV/100 dan 152, juga di dalam kitab Al-Adabul Mufrad, halaman 138, nomor 379 (cetakan Salafiyah). Muslim IV/622,1760, 2022,2023 dan 2110, nomor 904, 2242, 2243 dan 2619. An-Nasa'i III/139 dan 149, nomor 1482 dan 1496. Ibnu Majah I/204 dan II/1421 nomor 1265 dan 4265. Ad-Darimi II/331, Abdurrazzaq XI/284-285,nomor 20551, Ibnu Hibban II/305 dan XII/438-439, nomr 546,5621 dan 5622. Al-Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah VI/171 nomor 1670. Al-Baihaqi V/214 dan VIII/13 dan 14.


Minggu, 12 Januari 2014

Hukum Memelihara Burung Berkicau

Assalamu'alaikum Saudaraku Pembaca Menara Masjid..

Beberapa hari yang lalu, teman sekantor saya memperlihatkan koleksi burung peliharaannya.. subhanalloh.. melihat warna-warninya.. sungguh indah.. jadi ingin sekali memeliharanya.. 

Nah, sebelum memelihara burung alangkah baiknya mengetahui bagaimana hukum memelihara burung dalam Islam. Artikel tanya jawab berikut semoga dapat menjadi landasan ilmu sebelum beramal, saya tujukan khusus untuk diri saya sendiri dan bagi saudaraku pada umumnya.. 

Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Pertanyaan:
Assalamualaikum… ustazd ana mw tanya kalau pelihara burung berkicau itu boleh tidak?
jazakallahukhair atas jawabannya

Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu diantara nikmat yang Allah berikan untuk manusia adalah binatang.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya..(QS. An-Nahl: 5 – 8).

Allah tegaskan dalam ayat di atas, salah satu manfaat hewan piaraan adalah ‘kamu memperoleh pandangan yang indah padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’. Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini, ada pada burung piaraan.

Di samping ayat di atas, terdapat sebuah hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin  Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, dan yang lainnya).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,
جواز إمساك الطير في القفص ونحوه
“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,
وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط
”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك
“Tidak masalah memelihara burung, selama tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).

Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya adalah:
Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Kedua, jangan habiskan waktu hanya untuk burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.
Dulu Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda piaraan yang sangat beliau cintai.
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ
(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore ( ) Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku”. lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33).
Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliaupun menyembelihnya.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan PembinaKonsultasiSyariah.com)




Minggu, 05 Januari 2014

Jangan Marah…

Pembahasan berikut ini terkait "Marah". Saya tujukan untuk diri saya sendiri serta saudara muslim secara umum agar terhindar dari keburukan sifat Marah ini. Semoga Alloh menjaga kita sekalian dari keburukan sifat Marah ini. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuada seorang lelaki berkata kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam“Berilah saya nasihat.”Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan marah.” Lelaki itu terus mengulang-ulang permintaannya dan beliau tetap menjawab,“Jangan marah.” (HR. Bukhari). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan, “Makna jangan marah yaitu janganlah kamu tumpahkan kemarahanmu. Larangan ini bukan tertuju kepada rasa marah itu sendiri. Karena pada hakikatnya marah adalah tabi’at manusia, yang tidak mungkin bisa dihilangkan dari perasaan manusia.”

Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam juga pernah menasihatkan,“Apabila salah seorang dari kalian marah dalam kondisi berdiri maka hendaknya dia duduk. Kalau marahnya belum juga hilang maka hendaknya dia berbaring.” (HR. Ahmad, Shohih)

Dahulu ada juga seorang lelaki yang datang menemui Rosulullohshollallohu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rosululloh, ajarkanlah kepada saya sebuah ilmu yang bisa mendekatkan saya ke surga dan menjauhkan dari neraka.” Maka beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan tumpahkan kemarahanmu. Niscaya surga akan kau dapatkan.” (HR. Thobrani, Shohih)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rohimahulloh juga mengatakan, “Bukanlah maksud beliau adalah melarang memiliki rasa marah. Karena rasa marah itu bagian dari tabi’at manusia yang pasti ada. Akan tetapi maksudnya ialah kuasailah dirimu ketika muncul rasa marah. Supaya kemarahanmu itu tidak menimbulkan dampak yang tidak baik. Sesungguhnya kemarahan adalah bara api yang dilemparkan oleh syaithan ke dalam lubuk hati bani Adam. Oleh sebab itulah anda bisa melihat kalau orang sedang marah maka kedua matanya pun menjadi merah dan urat lehernya menonjol dan menegang. Bahkan terkadang rambutnya ikut rontok dan berjatuhan akibat luapan marah. Dan berbagai hal lain yang tidak terpuji timbul di belakangnya. Sehingga terkadang pelakunya merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.”

Tips Menanggulangi Kemarahan
Syaikh Wahiid Baali hafizhohulloh menyebutkan beberapa tips untuk menanggulangi marah. Diantaranya ialah:
1.      Membaca ta’awudz yaitu, “A’udzubillahi minasy syaithanir rajiim”.
2.      Mengingat besarnya pahala orang yang bisa menahan luapan marahnya.
3.      Mengambil sikap diam, tidak berbicara.
4.      Duduk atau berbaring.
5.      Memikirkan betapa jelek penampilannya apabila sedang dalam keadaan marah.
6.      Mengingat agungnya balasan bagi orang yang mau memaafkan kesalahan orang yang bodoh.
7.      Meninggalkan berbagai bentuk celaan, makian, tuduhan, laknat dan cercaan karena itu semua termasuk perangai orang-orang bodoh.

Syaikh As Sa’di rohimahulloh mengatakan, “Sebaik-baik orang ialah yang keinginannya tunduk mengikuti ajaran Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam, yang menjadikan murka dan pembelaannya dilakukan demi mempertahankan kebenaran dari rongrongan kebatilan. Sedangkan sejelek-jelek orang ialah yang suka melampiaskan hawa nafsu dan kemarahannya. Laa haula wa laa quwwata illa billaah” (lihat Durrah Salafiyah).

Sumber: Buletin At-Tauhid
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 26 Desember 2013

Ucapan Selamat Natal, Ulama Dahulu dan Sekarang

Coba kita lihat hari ini, banyak yang disebut ustadz/ustadzah di TV ucapin selamat natal dan katakan ini khilaf, ada perselisihan di antara para ulama.
Coba bandingkan saja keilmuan dan kewara’an ulama dahulu dan ulama saat ini. Yang disebut ulama di masa kini, mereka berkata bahwa dalam ucapan selamat natal bagi musim terdapat khilaf (ada beda pendapat). Namun ulama di masa silam katakan tidak ada beda pendapat sama sekali atau itu adalah Ijma’ (kesepakatan ulama).
Coba lihat saja perkataan Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
Bahkan jauh-jauh hari saja para sahabat Nabi sudah katakan jauhilah perayaan non-muslim, bukan malah dekati.
Umar berkata,
اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم
“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم
“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”
Yang disebut ulama saat ini malah ada yang turut masuk gereja untuk merayakan natal dan ucapkan selamat natal.
Kami lebih tentram dengan pendapat ulama masa silam. Mereka berpendapat di atas ilmu, di atas kewara’an dan bukan ingin cari simpati orang. Kalau mau bandingkan ilmunya pun bagaikan langit dan …. .
Tapi itulah musibah di akhir zaman, banyak muncul ustadz-ustadz selebriti yang asal berfatwa.
Hamdun bin Ahmad pernah ditanya, ” Mengapa ucapan ulama salaf lebih berkesan dibanding ucapan kita?” Jawabnya,
لأنهم تكلموالعز الإسلام ونجاة النفوس ورضا الرحمن ، ونحن نتكلم لعزالنفوس وطلب الدنيا ورضا الخلق
“Karena mereka berbicara untuk kemuliaan Islam, keselamatan jiwa manusia dan keridhaan Ar-Rahman. Sedangkan kita berbicara untuk kemuliaan diri sendiri, mencari dunia dan keridhaan manusia.” (Shifatush Shafwah, 4: 122)
Al Hasan Al Bashri mengatakan,
إنما الفقيه من يخشى الله
“Orang yang faqih (berilmu) adalah yang takut pada Allah.” Dinukil dari Talbisul Iblis karya Ibnul Jauzi. Cukup nasehat ini menjadi isyarat bagi kita manakah orang yang berilmu dan manakah orang yang cuma cari kemasyhuran dan ketenaran.
Wallahu waliyyut taufiq.
Disusun di pagi di Panggang, Gunungkidul, 22 Safar 1435 H
Artikel Muslim.Or.Id

Rabu, 30 Oktober 2013

Peci-Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud Saat Shalat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Pak Ustadz mohon penjelasan tentang cara sujud:
Saya pernah mendengar bahwa kalau sedang sujud, tidak boleh adayang menghalangi kening (jidat) dengan tempat sujud. Bagaimana kalau yang menghalangi tersebut adalah rambut, kopiah (topi), atau mukena (bagi wanita)?

Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabaraakatuhu.
Dari: Bestalman
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baraakatuh,
Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.
Pendapat pertama, wajib meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan. Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang menutupi dahi.  Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat. Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian yang dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كُنَّا نُصَلِّي مَع النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم في شِدَّة الحَرِّ، فإذا لم يستطع أحدُنا أن يُمكِّنَ جبهتَه مِن الأرض؛ بَسَطَ ثوبَه فَسَجَدَ عليه
Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).
Dan bebrapa hadis lainnya.
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah membatalkan shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.
Sujud Menggunakan Alas
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:
Alas untuk sujud ada tiga macam:
Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kakidan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.
Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: “Kami shalat bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.
Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi’, 3:114 – 115)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Selasa, 29 Oktober 2013

Bayi Meninggal Beberapa Saat Setelah Lahir. Di-Aqiqohi?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”

Jawabannya, “Jika anak termasuk mati beberapa saat setelah kelahiran, ia tetap diaqiqahi pada hari ketujuh. Hal ini disebabkan anak tersebut telah ditiupkan ruh saat itu, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat. Dan di antara faedah aqiqah adalah seorang anak akan memberi syafa’at pada kedua orang tuanya. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah. Alasannya, karena aqiqah barulah disyariatkan pada hari ketujuh bagi anak yang masih hidup ketika itu. Jika anak tersebut sudah mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah. Akan tetapi, barangsiapa yang dicukupkan rizki oleh Allah dan telah diberikan berbagai kemudahan, maka hendaklah ia menyembelih aqiqah. Jika memang tidak mampu, maka ia tidaklah dipaksa.”

Si penanya bertanya lagi, “Apakah ketika itu ia diberi nama?” Jawaban beliau, “Iya diberi nama jika ia keluar setelah ditiupkannya ruh yaitu bila genap empat bulan dalam kandungan.”

Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 14, no. 42

Selengkapnya baca: http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3090-hadiah-di-hari-lahir-7-waktu-pelaksanaan-aqiqah.htmlo

Tips Memulai Usaha Kecil Agar Sukses dengan Cepat

Jakarta - Perusahaan pemula yang berubah menjadi sebuah perusahaan sukses yang bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah dengan cepat bukanlah hal yang mustahil. Di dalam dunia bisnis membangun usaha tak ada bedanya dengan bermain lotre.

Menaruh semua uang Anda lalu bertaruh dan berharap mendapatkan jackpot. Dalam dunia bisnis untuk memulai usaha kecil Anda harus menyadari kenyataan yang ada daripada harus terlalu berambisi untuk mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis. Berikut ini tips dari Tung Desem Waringin:

1. Coba lihat sekeliling Anda apakah ada contoh sukses yang ingin Anda pelajari? Pelajarilah bukannya mencontek sepenuhnya.

2. Karena perjalanan bisnis adalah perjalanan yang penuh dengan risiko, maka carilah partner daripada harus menggunakan uang sendiri untuk Investasi. Memang jika menguntungkan hasil akan dibagi dua dengan partner tapi ini untuk meminimalisir kebangkrutan dini.

3. Jika Anda tidak ingin bekerja keras, lembur dan melupakan keuntungan pribadi bahkan sedikit kesehatan maka bidang wirausaha bukanlah milik Anda. Pada awalnya, Anda pasti tak akan mampu membayar karyawan meskipun dengan harga yang murah dan jadi karyawan Anda ya Anda lah sendiri.

4. Ingatlah jika waktu adalah uang, misalnya seperti Rp 50 ribu perjam. Dengan cara seperti ini maka Anda akan terbantu dalam mengambil sebuah keputusan.

5. Anda yang terlalu berambisi untuk meraih sukses justru merekrut karyawan tanpa mempedulikan ukuran usaha yang Anda jalankan. Sikap pemilik usaha yang mempunyai sebuah visi untuk usahanya bisa terhalang dengan adanya karyawan yang malah bertentangan dengan visi tersebut.

Selamat dan semangat berwirausaha :) !!

Sabtu, 19 Oktober 2013

Testimoni Istri Menunjukkan Akhlak Sebenarnya Dari Seorang Lelaki

Mungkin tidak jarang kita mendengar seorang laki-laki yang sangat baik dengan kita ketika bergaul, akan tetapi ternyata dia hobi main pukul dengan istrinya dan suka membentak serta menghardik istrinya. Ya, salah satu tolak ukur akhlak sebenarnya laki-laki adalah penilaian dari istri. Mengapa?
Karena suami umumnya mempunyai “kekuasaan” atas istri dalam rumah tangga, terkadang ia bisa berbuat semena-mena dengan istrinya karena punya kemampuan untuk melampiaskan akhlak jeleknya dan hal ini jarang diketahui oleh orang banyak. Sebaliknya jika di luar rumah mungkin ia tidak punya tidak punya kemampuan melampiaskan akhlak jeleknya baik karena bisa jadi statusnya yang rendah (misalnya ia hanya jadi karyawan rendahan) atau takut dikomentari oleh orang lain.
Wanita adalah mahkluk yang lemah di hadapan laki-laki, jika seseorang bisa mengusai dirinya dalam bermuamalah dengan orang yang lemah maka itu penampakan akhlaknya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuriy,
“Karena kesempurnaan iman akan mengantarkan kepada kebaikan akhlak dan berbuat baik kepada seluruh manusia. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, karena mereka para wanita adalah tempat meletakkan kasih sayang disebabkan kelemahan mereka.”1
Hal ini sesuai dengan bimbingan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya2
Beliau juga bersabda:
خَيْرُكُمْخَيْرُكُمْلِأَهْلِهِوَأَنَاخَيْرُكُمْلِأَهْلِي
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku
Demikianlah bahwa akhlak di seseorang bersama istrinya adalah akhlak sebenarnya. Muhammad bin Ali Asy-Syaukani rahimahullah berkata,
“Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa orang yang paling tinggi kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan mudharat. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.
Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain, maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufik (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.”4

Catatan Kaki

1 Tuhfatul Ahwazi 4/273, Darul Kutub Al-‘ilmiyah, Beirut, Syamilah
2 HR At-Thirmidzi no 1162,Ibnu Majah no 1987 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 284
4 Nailul Authar 6/245-256, Darul hadits, Mesir, cet. I, 1413 H, Syamilah
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.or.id
Hikmah yang saya peroleh:                                                                                               1. Testimoni istri menunjukkan akhlak sebenarnya seorang suami dapat dibenarkan manakala istri memiliki sifat amanah (baik perkataan maupun perbuatannya).                                            
2. Suami perlu berilmu bagaimana menjadi suami yang benar (berdasar timbangan syar'i tentunya). Dengan ilmu tersebut insyaAlloh kepemimpinan suami menjadi payung teduh bagi istri dan anggota keluarga lainnya.                                                                                                           3. Akhlak menjadi cerminan isi hati seseorang. Maka agar akhlak baik perlu memperbaiki hati dengan tempaan ilmu, amal dan sabar.                                                                               4. Membiasakan diri untuk bersikap rendah hati serta menganggap siapapun sebagai raja meskipun orang tersebut nyatanya hanya pembantu rumah tangga kita. Hal ini untuk membiasakan kita untuk bersikap santun kepada siapa saja tanpa memandang jabatan mereka.                             5. Istri, ibu dari anak-anak kita.. yang darinya lahir generasi yang terus sujud dan bertakbir kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala.  

Tanda Ittiba’ (2) : Takut Terhadap Penyimpangan Dan Istidraj

Di antara tanda-tanda dan bukti-bukti ittiba’ yang paling nampak adalah rasa takut seorang hamba dari penyimpangan dan dosa-dosanya. Dan rasa takutnya dari istidraj (diberikan kenikmatan-kenikmatan sehingga tetap di dalam kesesatannya –pen) dan ketidak-kokohan dirinya di atas kebenaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallahu’alaihi Wasallam. Tanda-tanda ini telah nampak jelas dan gamblang pada diri para sahabat dan tabi’in rahimahumullah.

Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu menggambarkan keadaan ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya keadaan seorang mukmin ketika melihat dosa-dosanya, sebagaimana keadaan dia ketika duduk di bawah suatu gunung. Dia khawatir gunung itu akan runtuh menimpanya. Sedangkan orang yang fajir melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya. Dia mengusirnya begitu saja”.1

Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Seorang yang beriman melaksanakan ketaatan-ketaatan dalam keadaan takut dan khawatir. Sedangkan orang yang fajir melakukan maksiat-maksiat dengan perasaan aman”.2

Imam Bukhari berkata, Ibrahim At-Taimi berkata, “Tidaklah aku membandingkan perkataanku terhadap perbuatanku melainkan aku merasa takut kalau-kalau aku adalah seorang pendusta.” Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aku mendapati tiga puluh sahabat Nabi Shallahu’alaihi Wasallam, semuanya mengkhawatirkan dirinya terkena sifat nifaq. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan bahwa dia memiliki keimanan Jibril dan Mikail.” Disebutkan dari Al-Hasan, “Tidak ada yang takut kepada-Nya kecuali orang yang beriman, dan tidak merasa aman dari-Nya kecuali orang munafiq”.3

Bahkan Abu Bakar Ash-Shiddiq – manusia yang paling utama dari umat ini setelah Nabinya – berkata, “Tidaklah aku tinggalkan sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah Shallahu’alaihi Wasallam melainkan aku juga mengamalkannya. Sungguh aku takut menyimpang jika aku meninggalkan sesuatu dari perintah beliau”.
Ibnu Bath-thah memberikan komentar terhadap perkataan Ash-Shiddiq ini dengan mengatakan, “Inilah Ash-Shiddiq al-Akbar – wahai saudaraku – beliau takut dirinya menyimpang jika menyelisihi sesuatu dari perintah Nabinya Shallahu’alaihi Wasallam. Maka apa jadinya suatu zaman yang manusianya menghina Nabi mereka dan perintah-perintahnya, berbangga dengan menyelisihinya dan mencela sunnahnya?! Kita memohon kepada Allah perlindungan dari ketergelinciran dan keselamatan dari buruknya amal”.4

Catatan Kaki
1 Shahih al-Bukhari no. 6308.
2 Tafsir Ibnu Katsir (2/235).
3 Al-Bukhari dengan Al-Fath (1/135).
4 Lihat perkataan Ash-Shiddiq di dalam Shahih Al-Bukhari no. 3093, dan komentar Ibnu Bath-thah di dalam al-Ibanah al-Kubra (1/245, 246).
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

Hikmah yang saya petik:
1. Ittiba' yang benar ditunjukkan dengan semakin bertaqwanya seorang hamba.
2. Ketaatan yang kita lakukan harus diiringi dengan khouf (rasa takut) dan roja' (penuh harap).
3. Para sahabat memberikan contoh yang sangat luar biasa dalam menjaga ketaqwaannya, hal ini ditunjukkan dari ucapan Ibnu Abi Mulaikah: “Aku mendapati tiga puluh sahabat Nabi Shallahu’alaihi Wasallam, semuanya mengkhawatirkan dirinya terkena sifat nifaq. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan bahwa dia memiliki keimanan Jibril dan Mikail.”
4. Mencukupkan diri dengan apa yang Rosululloh lakukan adalah sebaik-baik ittiba' meskipun banyak orang yang menganggap baik amal ini dan itu.